Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, Mulai Tanggal Segini Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Jalan Tol
Lampungpro.co, 13-Dec-2019

Heflan Rekanza 568

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan berat sepanjang libur Natal 2019 dan tahun baru 2019. "Hanya tanggal tertentu 21-22 dan 29 lalu 24-25 (Desember) dilarang," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono, Jumat (13/12/2019).

Jenis kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, yakni yang bersumbu tiga. Kendati demikian, ia belum merinci pembatasan kendaraan tersebut berlaku di ruas tol mana saja. Menurut Istiono, pembatasan juga berlaku di tol layang. Sebab, Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II memang hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.

"Sumbu tiga enggak boleh masuk tol, yang gede enggak boleh di tanggal itu. Kalau elevated kan hanya berlaku kendaraan kecil. Semua kondisi jalan, khususnya tol, sudah siap, ready. Elevated-nya, rest area-nya, semua telah di-manage oleh para Dirlantas dengan baik. Termasuk daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," jelas Istiono.

Selain jalan tol, ia juga memastikan kesiapan jalur arteri jelang libur di penghujung tahun 2019. Pihaknya akan mencegah kepadatan perlintasan kereta api, pasar tumpah hingga tempat wisata. "Itulah yang kita persiapkan dengan baik, semaksimal mungkin. Kalau daerah wisata pasti Puncak, Bogor, itu menjadi perhatian utama," ucap dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved