JAKARTA (Lampungpro.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan berat sepanjang libur Natal 2019 dan tahun baru 2019. "Hanya tanggal tertentu 21-22 dan 29 lalu 24-25 (Desember) dilarang," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono, Jumat (13/12/2019).
Jenis kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, yakni yang bersumbu tiga. Kendati demikian, ia belum merinci pembatasan kendaraan tersebut berlaku di ruas tol mana saja. Menurut Istiono, pembatasan juga berlaku di tol layang. Sebab, Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II memang hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
"Sumbu tiga enggak boleh masuk tol, yang gede enggak boleh di tanggal itu. Kalau elevated kan hanya berlaku kendaraan kecil. Semua kondisi jalan, khususnya tol, sudah siap, ready. Elevated-nya, rest area-nya, semua telah di-manage oleh para Dirlantas dengan baik. Termasuk daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," jelas Istiono.
Selain jalan tol, ia juga memastikan kesiapan jalur arteri jelang libur di penghujung tahun 2019. Pihaknya akan mencegah kepadatan perlintasan kereta api, pasar tumpah hingga tempat wisata. "Itulah yang kita persiapkan dengan baik, semaksimal mungkin. Kalau daerah wisata pasti Puncak, Bogor, itu menjadi perhatian utama," ucap dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia