Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! Terdampak Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Tak Masuk Kerja
Lampungpro.co, 02-Jan-2020

Heflan Rekanza 667

Share

Wilayah Jakarta yang terendam banjir | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti. Hal ini mengingat banjir masih merendam sejumlah titik di wilayah Jabodetabek sejak awal tahun baru 2020. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Twitter resmi BKN @BKNgoid pada Rabu (1/1/2020) malam.

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal," demikian ditulis akun @BKNgoid.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut dijelaskan tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. 

"Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian," ujar Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kala itu dikutip dalam laman BKN.

Penetapan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu berdasarkan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga Kamis (2/1/2019) pagi, situasi lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta mulai dapat dilalui setelah banjir dan genangan air hujan merendam beberapa lokasi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved