JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti. Hal ini mengingat banjir masih merendam sejumlah titik di wilayah Jabodetabek sejak awal tahun baru 2020. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Twitter resmi BKN @BKNgoid pada Rabu (1/1/2020) malam.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal," demikian ditulis akun @BKNgoid.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut dijelaskan tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
"Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian," ujar Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kala itu dikutip dalam laman BKN.
Penetapan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu berdasarkan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga Kamis (2/1/2019) pagi, situasi lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta mulai dapat dilalui setelah banjir dan genangan air hujan merendam beberapa lokasi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia