BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejatinya dua pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia yakni Bakauheni-Merak adalah suami istri. Dua sejoli yang aturannya sama dan tak beda. Apa yang berlaku di Pelabuhan Bakauheni, tentu berlaku di Pelabuhan Merak.
Namun, selama masa pandemi Covid-19, keduanya seolah 'bercerai'. Beda aturan di Bakauheni dan Merak, terutama dalam penerapan aturan penunjukan surat negatif swab antigen 1x24 jam.
"Yg lucu nya lagi kmrn pas balik ke lampung dri merak beli tiket online semua data di isi iya semua dan pas penukaran gak di tnya vaksin atw swab jdi lolos tuh, nah pas dri lampung nya malah di wajib kan ada swab dengan alasan krna yg dri lmpung belom semua di vaksin lah kan kita jelas² dri pulau jawa. pas bilang bgtu ke mbak² yg nyolok² hidung jawab nya malah saya cuma melakukan tugas," kata Nelly, netizen yang menceritakan kisahnya di akun media sosial.
Netizen lainnya, Rohman, mencerikan bagaimana cekatannya 'pemburu' penumpang yang akan diswab jelang Pelabuhan Bakauheni. "Udah kayak makanan singa aja baru sampe toko indo***t yang biasanya tempat pembelian tiket online di Deket Pelabuhan ada 6 orang nyamperin swab dulu bang swab dulu Ampe banyak yang ngliatin hadehh, swab lahan duit yak. Pelabuhan Bakauheni Malam ini 20.30 wib pemotor via EXPRES . Pemeriksaan tiket online terus hasil swab lanjut dah naik kapal aman."
"Bayar Swab Masih 150 Ribu di BAKAUHENI? Pengalaman netizen SaSaDu, ternyata lumayan menguras dompet untuk penyebrangan ke Merak dari Bakauheni. Biayanya untuk karcis masuk Rp450.000, biaya Swab Rp150.000 per #orang walaupun sudah ada surat vaksin. Surat Antigen yang dibawa dari luar, tidak diperkenankan. Jadi pertanyaan, mengapa untuk perjalanan jauh Kereta Api, biaya Swab bisa sangat murah hanya Rp 45.000,- tetapi mengapa yang ini masih tinggi..?" ulas seorang netizen sambil memperlihatkan hasil swab dari Dokter Paul Newman, pada 13 November 2021.
Jika hasil vaksinasi yang dipakai sebagai patokan bahwa penumpang dari Sumatera, khususnya Lampung yang dipakai, ada baiknya otoritas pelabuhan update setiap hari peningkatan vaksinasi. Kini, Lampung tidak lagi masuk kategori vaksinasi terendah kematian tertinggi di Indonesia, tapi sudah berada di posisi 18.
Itu cerita Juli-Agustus 2021. Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung per 2 Desember 2021, sebanyak 65% dari total sasaran 6,5 juta warga Lampung sudah mendapat vaksin dosis 1 dan 35,9% mendapat vaksin dosis 2. Angka itu mendekati ideal 70% dosis 1, sehingga kewajiban swab tak perlu lagi bagi warga Lampung yang ingin menyeberang.
Apalagi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung kini level 2, bahkan ada yang level 1 seperti Kota Metro dan Lampung Selatan. Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 di seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali, bukan terjadi karena penambahan kasus positif Covid-19, tapi karena ingin membatasi mobilitas masyarakat.
Itu sebabnya, aturan menunjukkan hasil swab negatif di Pelabuhan Bakauheni itu, dinilai masyarakat lebih ke aroma pungli dan bisnis bagi sekelompok oknum aparat. Itu bisa dibuktikan dengan kasat mata dan tak perlu menerjukan aparat bidang intelijen untuk mengetahuinya.
Klik saja berbagai media sosial, betapa aturan itu kini telah menjadi lahan basah bagi segelintir oknum. Sehingga, tangkap tangan pun bisa dengan mudah, kalau mau dan berani. Apalagi hingga kini, kontroversi pembedaan dua aturan itu masih menjadi topik utama bahasan netizen di berbagai media sosial.
Penumpang angkutan umum seperti bus, pun setali tiga uang. Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia (SPTI) Bakauheni sudah mengeluarkan surat himbauan kepada perwakilan perusahaan perusahan otobus lintas Jawa Sumatera mulai 1 Desember dari pukul 00.00 diberlakukan peraturan Pemerintah agar penumpang wajib rapid test anti gen yang berlaku 1x24 jam.
Dengan demikian, setiap kendaraan harus mencantumkan data kru dan penumpang/manipes. Setiap pemesanan tiket harus dicantumkan nama dan NIK dan KTP driver dan nomor polisi Kendaraan harus sesuai dengan STNK. Surat tersebut dikeluarkan oleh Koperasi SPTI Bakauheni tertanggal 30 November 2021.
Menanggapi hal itu, Humas PT ASDP Indonesia Ferry Saifullahil Maslul Harahap kepada Lampungpro.co, pada Kamis (2/12/2021) siang, menyatakan bahwa surat pemberitahuan oleh pihak SPTI Bakauheni itu merupakan hasil rapat antara PT ASDP dan para mitra ASDP. "Itu kan surat internal mereka untuk memberitahulan aturan baru yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait penumpang bus dan crew harus ada surat anti gen," kata Saifulahil.
Menyinggung perihal lainnya, laki-laki yang akrab dipanggil Syaiful ini menyatakan mulai 1 Desember 2021 pukul 00.00 WIB, setiap kendaraan harus mencantumkan data kru dan penumpang/manipes. Setiap pemesanan tiket harus dicantumkan nama dan NIK KTP driver dan nomor polisi Kendaraan harus sesuai dengan STNK.
Hal itu dilakukan untuk antisipasi syarat klaim asuransi bila terjadi hal yang tidak diinginkan, "Untuk menvalidkan data manives penumpang kapal agar mudah nantinya melakukan klaim asuransi nantinya," kata Syaiful.
Jika aparat tak ingin dihujat oleh pikiran liar berbagai netizen ada baiknya evaluasi penerapatan aturan swab itu berdasarkan data capaian vaksinasi masing-masing provinsi di Sumatera. Bukan dengan dalih 'cuma ikut aturan'. Aturan siapa? Kok pelabuhan kembar beda aturan?. (***)
Editor: Laporan:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16355
EKBIS
8996
Bandar Lampung
6322
296
04-Apr-2025
254
04-Apr-2025
234
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia