LAMPUNG BARAT (Lampungpro.co); Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kawasan konservasi warisan dunia UNESCO yang membentang di tiga provinsi termasuk Lampung, kini terancam rusak parah akibat perambahan liar yang kian masif. Di wilayah Lampung Barat, terutama Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), aktivitas perambahan terus meningkat dengan tujuan membuka lahan untuk perkebunan kopi.
Data Balai Besar TNBBS mencatat lebih dari 7.000 hektare hutan telah dirambah oleh sekitar 4.517 kepala keluarga, dengan 1.190 pondokan didirikan secara ilegal. Namun, citra satelit Landsat menunjukkan angka riil mencapai 21.000 hektare lahan kritis. Perambahan ini mengubah tutupan hutan alami menjadi kebun kopi, mengancam habitat satwa endemik seperti harimau sumatra dan gajah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah di kawasan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya penerbitan sertifikat hak milik dan pembayaran PBB di lahan konservasi, yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi. Praktik ini diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang memfasilitasi legalisasi lahan secara ilegal.
Dalam situasi yang semakin genting ini, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki peluang besar untuk mengambil pendekatan baru yang lebih berkelanjutan, yakni dengan memanfaatkan bursa karbon (carbon trading). Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023.
Melalui skema ini, daerah seperti Lampung dapat menjual kredit karbon yang berasal dari upaya konservasi dan restorasi hutan. Termasuk program Reforestasi TNBBS, ke industri yang membutuhkan offset emisi.
Dengan mengonversi kerusakan hutan menjadi aset ekologis melalui mekanisme penurunan emisi gas rumah kaca, Provinsi Lampung berpeluang antara lain mendapatkan insentif ekonomi untuk masyarakat yang beralih dari perambahan ke pengelolaan hutan berbasis karbon.
Kemudian, mendanai program rehabilitasi hutan, seperti penanaman kembali, patroli hutan, dan pembangunan ekowisata. Mengurangi tekanan sosial-ekonomi yang mendorong warga merambah hutan dengan menyediakan mata pencaharian alternatif berbasis konservasi.
Kalau pendekatan penertiban saja tidak cukup, Lampung harus masuk ke skema insentif konservasi. Potensi hutan TNBBS sangat besar untuk dikonversi menjadi kredit karbon.
Untuk mengimplementasikan bursa karbon secara efektif, Pemprov Lampung perlu:. mengidentifikasi dan memetakan zona konservasi TNBBS yang bisa direhabilitasi.
Bekerja sama dengan KLHK, IDXCarbon, dan Lembaga Verifikasi Emisi untuk mendapatkan sertifikasi karbon. Lalu, mendorong partisipasi masyarakat sekitar hutan dalam skema agroforestri, ekowisata, dan jasa lingkungan.
Pemprov Lampung harus tegas menindak tegas mafia tanah, serta mengevaluasi dan mencabut sertifikat ilegal di lahan konservasi. Jika diterapkan secara konsisten, skema bursa karbon bisa menjadi tonggak penting pengelolaan hutan lestari berbasis ekonomi hijau di Lampung. Sekaligus memperbaiki citra kawasan TNBBS yang selama ini dilabeli sebagai titik rawan konflik konservasi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
912
Bandar Lampung
5060
Lampung Selatan
4820
KOPI PAHIT
4765
233
31-May-2025
334
31-May-2025
365
31-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia