Sebenarnya ini merupakan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah, karena setiap sen yang tercantum pada APBD itu harus tersedia dananya. Prinsip-prinsip pengelolaan anggaran berimbang sering dilanggar.
Sehingga, timbul kegiatan yang terhutang alias tidak ada dananya. Semakin tahun, semakin masif pelanggaran yang terjadi karena dianggap tidak menyalahi aturan dan tidak ada tindakan dilakukan untuk menertibkannya.
Sebetulnya, di semua organisasi perangkat daerah sudah ada pejabat yang bertanggung jawab atas tugas dan kewenangannya. Pejabat yang memiliki kinerja baik pasti tahu aturan itu.
Lalu, mengapa ini selalu terjadi? Itu yang perlu didalami. Apakah ada kepentingan yang sangat mendesak karena kebutuhan? Atau ada kesengajaan?
Inilah tugas pemerirntahan Mirza-Jihan untuk mendalami lagi dan itu sebenarnya sangat mudah menelitinya. Defisit anggaran sesuai aturan dibatasi sesuai aturan dan itu tidak boleh melebar terlalu tinggi.
APBD sudah dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persetujuan. Pelanggaran ini juga menjadi tambah aneh karena dimana fungsi pengendaliannya?
Agar masalah ini tak terulang, pemerintahan Mirza-Jihan, harus taat aturan pemakaian anggaran. Lalu, selesaikan soal kebutuhan dana untuk kegiatan lain.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
508
Lampung Selatan
2563
Bandar Lampung
2511
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia