Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Corona, Aturan Kedatangan Empat Jam Sebelum Terbang di Bandara Bakal Dievaluasi
Lampungpro.co, 19-Jul-2020

Heflan Rekanza 607

Share

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, aturan pandemi Covid-19 yakni kedatangan calon penumpang di bandara harus empat jam sebelum jadwal keberangkatan maskapai bakal direvisi.

Menurut dia, SE Nomor 13 itu sifatnya dinamis sehingga akan mengikuti perkembangan penanganan kasus Covid-19 di bandara. Aturan kedatangan empat jam sebelum keberangkatan di bandara semata mengacu kepada referensi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved