JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, aturan pandemi Covid-19 yakni kedatangan calon penumpang di bandara harus empat jam sebelum jadwal keberangkatan maskapai bakal direvisi.
Menurut dia, SE Nomor 13 itu sifatnya dinamis sehingga akan mengikuti perkembangan penanganan kasus Covid-19 di bandara. Aturan kedatangan empat jam sebelum keberangkatan di bandara semata mengacu kepada referensi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia