JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, aturan pandemi Covid-19 yakni kedatangan calon penumpang di bandara harus empat jam sebelum jadwal keberangkatan maskapai bakal direvisi.
Aturan transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2020. Dari empat jam bisa direduksi menjadi dua jam, ujar Novie, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Menurut dia, SE Nomor 13 itu sifatnya dinamis sehingga akan mengikuti perkembangan penanganan kasus Covid-19 di bandara. Aturan kedatangan empat jam sebelum keberangkatan di bandara semata mengacu kepada referensi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan makin tertatanya prosedur protokol pencegahan penularan Covid-19 di bandara, peraturan bisa dievaluasi. Novie mencontohkan, sebelum diberlakukan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC), untuk protokolnya menerapkan metode manual. Sekarang dengan pemberlakuan e-HAC, barcode, dan protokol yang mengadopsi teknologi digital, aturan kedatangan di bandara bisa direvisi," jelas dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1045
Olahraga
12789
Bandar Lampung
5998
Bandar Lampung
3699
Lampung Selatan
3287
211
18-May-2025
190
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia