Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Corona, Aturan Kedatangan Empat Jam Sebelum Terbang di Bandara Bakal Dievaluasi
Lampungpro.co, 19-Jul-2020

Heflan Rekanza 609

Share

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, aturan pandemi Covid-19 yakni kedatangan calon penumpang di bandara harus empat jam sebelum jadwal keberangkatan maskapai bakal direvisi.

Aturan transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2020. Dari empat jam bisa direduksi menjadi dua jam, ujar Novie, Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Menurut dia, SE Nomor 13 itu sifatnya dinamis sehingga akan mengikuti perkembangan penanganan kasus Covid-19 di bandara. Aturan kedatangan empat jam sebelum keberangkatan di bandara semata mengacu kepada referensi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan makin tertatanya prosedur protokol pencegahan penularan Covid-19 di bandara, peraturan bisa dievaluasi. Novie mencontohkan, sebelum diberlakukan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC), untuk protokolnya menerapkan metode manual. Sekarang dengan pemberlakuan e-HAC, barcode, dan protokol yang mengadopsi teknologi digital, aturan kedatangan di bandara bisa direvisi," jelas dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1045


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved