Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Corona: UN Dihapus, Libur Sekolah Menengah Atas di Lampung Diperpanjang Hingga 12 April
Lampungpro.co, 29-Mar-2020

Heflan Rekanza 1863

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang masa libur sekolah hingga 22 April 2020. Kebijakan Pemprov Lampung tersebut dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atas nama Gubernur Lampung. Surat Nomor : 420/808/V.01/2020, tertanggal 27 Maret 2020, perihal ; Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Salah satu poin penting dalam surat Sekda Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, saat dikonfirmasi membenarkan libur bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung diperpanjang hingga 22 April dari keputusan sebelumnya 4 April 2020.

Sulpakar mengatakan, mengenai perpanjangan libur sekolah juga telah diputuskan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kemenag Lampung dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung di aula Disdikbud  Lampung, Jumat (27/3/2020).

"Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung atas nama Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Libur diberlakukan bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung," kata Sulpakar.

Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, meski kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan. Namun, siswa tetap diminta untuk belajar di rumah. Selama libur, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar siswa menggunakan media daring. "Guru juga kita minta untuk mengajar dari rumah menggunakan daring," jelas Sulpakar.

Selain kebijakan libur hingga 22 April, kata Sulpakar, Pemprov Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung Nomor : 420/1135/VI.01/2020, juga mengeluarkan surat Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. Pembatalan UN ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud RI No. 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Diseanse (Covid-19).(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved