BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Imbas adanya Virus Covid-19 atau Virus Corona, sejumlah kampus dan universitas di Provinsi Lampung turut mengambil langkah tindakan untuk pencegahan penyebaran virus tersebut kepada para mahasiswanya.
Salah satunya yang dilakukan oleh Universitas Teknokrat Indonesia, dimana mereka saat ini sudah mengeluarkan surat edaran, terkait pencegahan penyebaran virus tersebut di lingkungan kampus.
Dalam surat edaran Rektor Universitas Teknokrat Indonesia dengan nomor 001/UTI/B.18/III/2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Universitas Teknokrat Indonesia, terdapat 6 hal untuk pencegahan penyebaran virus corona ini.
Surat ini diberlakukan juga, menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 3 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk kegiatan perkuliahan di Universitas Teknokrat Indonesia, untuk saat ini perkuliahan kelas tatap muka akan digantikan dengan perkuliahan dalam jaringan online (Daring). Kegiatan daring ini, dimulai pada Rabu (18/3/2020) hingga Rabu (1/4/2020) mendatang.
"Kegiatan perkuliahan dilakukan lewat online. Untuk proses pembelajaran praktikum, diliburkan mulai hari ini. Selama libur ini, proses layanan akademik tetap berjalan dan dapat diakses dengan menghubungi hotline," kata Rektor Universitas Teknokrat Indonesia M. Nasrullah Yusuf, Senin (16/3/2020).
Untuk bimbingan tugas akhir dan skripsi sendiri, pihak Universitas Teknokrat Indonesia juga melakukan sistem jaringan. Namun untuk ujian proposal dan tugas akhir, akan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Kemendikbud RI Nomor 3 tahun 2020.
"Untuk ujian berbasis kompetensi atau competency based test, ditunda sampai aktifnya perkuliahan pada 1 April 2020 mendatang. Begitu juga dengan praktik kerja lapangan (PKL) dan praktik pengalaman lapangan juga turut ditunda. Seluruh kegiatan kemahasiswaan juga ditunda," ujar Nasrullah.
Seluruh mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, dihimbau untuk turut serta mencegah penyebaran virus corona ini. Surat edaran ini, juga akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan situasi dan kondisi. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
528
Lampung Selatan
2675
Bandar Lampung
2571
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia