Langkah Polres Pringsewu ini sejalan dengan kebijakan serupa di berbagai daerah lain, seperti di Kabupaten Mesuji dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga membatasi hiburan organ tunggal dan musik remix untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Pringsewu dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan kejahatan sosial lainnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
17054
145
15-Sep-2025
132
15-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia