Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Narkoba Masuk Hajatan, Polres Pringsewu Batasi Organ Tunggal, Remix, dan Koplo, ini Aturannya
Lampungpro.co, 28-May-2025

Amiruddin Sormin 53573

Share

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat sosialisasi. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix. Aturan ini dalam upaya menekan peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat,

Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (27/5/2025) tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan di acara hajatan, antara lain wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum.

Menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin. Dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba.

Batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan.

Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita. Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum.

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra. Kapolres menyatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba.

Khususnya jenis sabu dan ekstasi. Pasalnya, belakangan ini ditemukan disalahgunakan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix.

Ia menambahkan bahwa fenomena tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan akan lebih menyulitkan penanganan jika telah mencapai titik dimana masyarakat telah menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan yang menyebabkan korban jiwa akibat overdosis.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menyampaikan bahwa meskipun tugas menjaga keamanan secara formal berada di tangan kepolisian, semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang sama. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu, yang telah menjangkau kalangan remaja dan menjadikan Pringsewu sebagai salah satu jalur distribusi dari luar provinsi.

“Kita harus lebih sadar dan peduli. Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka akan hancur. Dan nama baik Pringsewu akan ikut dipertaruhkan,” ujar Kapolres AKBP M. Yunnus.

Kapolres menekankan bahwa surat edaran ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras, seks bebas, serta berbagai bentuk kejahatan sosial yang kerap bermula dari kegiatan hiburan malam.

Ia juga menyoroti keterkaitan antara penyelenggaraan hiburan yang menampilkan musik remix dengan penggunaan narkoba seperti sabu dan ekstasi, serta konsumsi miras. “Sebelum semuanya terlambat, kami mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di tengah masyarakat. Ia juga berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Polres. Ia mengapresiasi upaya preventif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan kehidupan sosial budaya di Pringsewu.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi upaya pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Kita semua ingin suasana yang aman dan sehat,” ujar Saprudin.

Langkah Polres Pringsewu ini sejalan dengan kebijakan serupa di berbagai daerah lain, seperti di Kabupaten Mesuji dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga membatasi hiburan organ tunggal dan musik remix untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Pringsewu dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan kejahatan sosial lainnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

17093


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved