RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Aula SMK Negeri Rawajitu Timur Jumat (17/12/2021). Kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba kalangan pelajar diikuti pelajar SMKN Rawajitu Timur.
"Kami bekerjasama dengan Polsek Rawajitu Selatan, Puskesmas Rawajitu Timur dan KUA Rawajitu Timur sebagai pemateri," ujar Ismed Ironi Koordinator Bidang Sosmas Badan Pengurus Pusat (BPP) P3UW Lampung, setelah selesai acara.
Materi yang disampaikan adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan narkoba. "Kemudian dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, dan dasar hukum penyalahgunaan narkoba menurut agama Islam," lanjut Ismed.
Materi pertama yang disampaikan pada acara penyuluhan tersebut adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan narkoba dengan narasumber Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Rawajitu Selatan, Hendro. Dasar hukum narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak penyalahgunaan narkotika. Bagi pelaku baik pengedar maupun pemakai bisa terjerat pasal dan sanksi pidana.
"Setelah diberikan pemahaman dasar dan jerat hukum tentang penyalahgunaan narkoba ini, kami harap agar anak-anak pelajar SMKN Rawajitu tidak sampai jadi korban atau pelaku," kata Hendro.
Sedangkan narasumber Dokter Tara dari Puskesmas Rawajitu Timur, memaparkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya jika mengonsumsi narkoba. "Narkoba atau juga disebut napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Dampaknya akan berpengaruh buruk pada manusia seperti gangguan daya ingat dan mudah lupa. Gangguan perasaan dan kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi," papar Dokter Tara.
Dampak lain adalah gangguan persepsi (menimbulkan ilusi dan halusinasi), gangguan motivasi seperti malas belajar dan malas bekerja. Selanjutnya juga bisa terjadi gangguan kendali diri yaitu tidak bisa membedakan mana yang baik dan tidak," kata Dokter Tara.
Pada materi terakhir yang disampaikan oleh pemateri dari Kantor Urusan Agama Rawajitu oleh Nurhadi adalah pelanggaran hukum agama jika menyalahgunakan narkoba. Dia menyampaikan, penyalahgunaan narkoba hukumnya haram menurut agama islam. Hal ini disebutkan dalam Alquran surat Almaidah ayat 90-91, surat Al Baqarah ayat 219 dan surat An Nisa ayat 29," kata Nurhadi.
"Surat-surat tersebut menunjukkan haram karena merusak dan membinasakan diri sendiri. Narkoba pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang sehingga dari ayat ini dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu haram hukumnya," kata Nurhadi.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN Rawajitu Timur, Elia Sri Lakmi, mengapresiasikan kegiatan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh P3UW Lampung ini. "Saya dari pihak sekolah SMKN Rawajitu Timur menyampaikan terimakasih kepada P3UW Lampung atas penyelenggaraan kegiatan ini. Dari sini anak-anak akan tahu tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba," kata Elisa
Sementara itu Ketua P3UW Lampung, Suratman, mengatakan penyelenggaran acara ini merupakan bentuk kepedulian P3UW Lampung terhadap generasi muda di wilayah Rawajitu Timur. "Generasi muda sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena masa pencarian jati diri, diperlukan pembinaan dan pengarahan dari semua pihak, oleh orang tua, pihak sekolah dan masyarakat," kata Suratman.
Pembinaan ini adalah bentuk kepedulian terhadap generasi muda karena tidak ingin generasi kedepan terjerumus kedalam peredaran narkoba. "Merekalah yang akan meneruskan perjuangan kita," lanjut Suratman.
Acara penyuluhan tersebut dihadiri sekitar 100 siswa-siswi kelas 10 SMKN Rawajitu Timur, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45 WIB. Acara penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Camat Rawajitu Timur Amad. (***)
Editor; Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian (Tulang Bawang)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1728
201
10-May-2025
258
10-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia