Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Penyebaran Corona, ASDP Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Lampungpro.co, 09-May-2020

Heflan Rekanza 764

Share

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan, terus berkomitmen hntuk menghentikan sementara pelayanan penyeberangan bagi para penumpang, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum. Oleh karenanya untuk terus menjaga komitmen tersebut, ASDP menghimbau bagi para penumpang Kapal Fery, untuk tetap mematuhi larangan mudik.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini mengatakan, saat ini pihaknya hanya membuka layanan bagi angkutan logistik, untuk mendukung pelayanan kebutuhan dasar. Termasuk angkutan bagi para kendaraan pengangkut alat medis, dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Dalam Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, proses pemeriksaan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas dalam hal ini Polri dibantu oleh TNI," kata Imelda, Sabtu (9/5/2020).

Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan izin, yang akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan. Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, gugus tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga atau instansi terkait.

Adapun instansi dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas atau dinas.

"Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat, yang mengalami musibah dan kemalangan. Caranya dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian, dari lingkungan setempat. Selain itu, harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan, saat akan melakukan perjalanan," jelas Imelda.

Pihak ASDP berharap, kepada masyarakat untuk dapat mengikuti aturan pemerintah, agar  menunda perjalanan mudik dengan Kapal Fery pada tahun ini. ASDP juga meminta masyarakat, untuk tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi. (PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

9103


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved