Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Penyebaran Corona, Ribuan Narapidana di Lampung Dapat Asimilisasi dan Bebas
Lampungpro.co, 04-Apr-2020

Heflan Rekanza 1096

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, akan membebaskan 2.416 narapidana di Provinsi Lampung menyusul adanya wabah Virus Corona (Covid-19) dibeberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli mengatakan, pembebasan napi di Provinsi Lampung ini untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Ini menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. Selain itu, ada Keputusan Menkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak. Melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Nofli, Jumat (3/4/2020).

Pembebasan ini diberikan kepada mereka (narapidana) yang sudah memenuhi syarat, dan akan dilakukan secara bertahap diseluruh Lapas, LPKA, dan Rutan diseluruh Lampung. Dimana saat ini, para jajaran sudah melakukan pendataan terhadap narapidana dan anak, yang telah memenuhi persyaratan. Pendataan ini, sudah dilakukan sejak Rabu (1/4/2020) lalu.

"Adapun syarat yang ditentukan oleh Peraturan Menkumham dan Keputusan Menkumham yakni, mereka narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya dan dua pertiga masa pidana, yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang," ujar Nofli.

Syarat selanjutnya, selama menjalani masa pidana, dia tidak melanggar tata tertib yang ada di Lapas, LPKA, dan Rutan. Bukan jug perkara korupsi, terorisme, narkotika, dan bukan WNA (Warga Negara Asing). Untuk integrasi telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Menurut informasi yang beredar, Kemenkumham Provinsi Lampung telah membebaskan 104 narapidana. Adapun rinciannya yakni, Lapas Perempuan 14 orang, Rutan Menggala 7 orang, Lapas Way Kanan 35 orang, Lapas Kalianda 39 orang, dan Rutan Bandar Lampung 9 orang, Rabu (1/4/2020) lalu.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved