JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) segera dicairkan. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai hari ini Senin (5/6/2023), dan diharapkan dapat membantu keluarga PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.
Dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), artikel ini, membahas rincian pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran tunjangan yang akan diterima.
Pencairan Gaji ke-13 PNS
Pada Senin (5/6/2023), PNS di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji ke-13 mereka. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi hal ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian pembayaran.
Rincian Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja. Bagi PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka juga akan menerima 50% tunjangan kinerja per bulan.
Komponen Tunjangan yang Diberikan
Untuk lebih memahami besaran tunjangan yang akan diterima PNS, berikut adalah rincian komponen tunjangan yang diberikan:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia