Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cek Saldo Rekening! Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNi, Polri, Mulai Cair Hari ini, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 21947

Share

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) segera dicairkan. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai hari ini Senin (5/6/2023), dan diharapkan dapat membantu keluarga PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak. 

Dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), artikel ini, membahas rincian pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran tunjangan yang akan diterima.

Pencairan Gaji ke-13 PNS

Pada Senin (5/6/2023), PNS di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji ke-13 mereka. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengonfirmasi hal ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian pembayaran.

Rincian Pembayaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja. Bagi PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka juga akan menerima 50% tunjangan kinerja per bulan.

Komponen Tunjangan yang Diberikan

Untuk lebih memahami besaran tunjangan yang akan diterima PNS, berikut adalah rincian komponen tunjangan yang diberikan:

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved