Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cemburu Buta, Suami di Palapa Bandar Lampung ini Aniaya Istri Siri hingga Bonyok
Lampungpro.co, 11-Apr-2025

Amiruddin Sormin 956

Share

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, saat menjelaskan kasus penganiayaan, Rabu (9/4/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungprp.co): Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AN (32) lantaran menganiaya korban VV, yang tak lain merupakan istri siri pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah.

“Pelaku ini tega memukul korban, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban,” kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan, Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. “Pelaku memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” jelas AKBP Erwin.

Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya. "Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD. Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri. Ia mengungkap bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.

AN juga mengaku dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor. Pelaku AN mengaku sudah enam tahun hidup bersama korban dan memiliki dua anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20339


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved