PRINGSEWU (Lampungpro.co):-Petugas Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap suami yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Pelaku berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat (3/5/2024), di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur.
Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.
“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024) siang.
Menurut Kapolsek, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Setelah mengetahui bahwa dia diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek mengungkapkan alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur. "Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban," jelasnya.
"BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya," tambah Kapolsek.
Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00,” kata Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1252
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia