JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini, Selasa (1/2/2022) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Dengan begitu, mulai hari ini harga minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter tidak berlaku lagi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panic buying dalam membeli minyak goreng. Pihaknya menjamin pasokan minyak goreng tersedia.
"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)..
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
KLIK BERITA SEBELUMYA: Stok Minyak Goreng Ritel Moderen di Lampung Kosong dan Langgar Ketentuan Harga
"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," kata Mendag.
HET minyak goreng kategori beberapa bentuk:
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19962
Bandar Lampung
10501
Gerbang Sumatera
5616
Lampung Barat
4990
Gerbang Sumatera
4333
146
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia