TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Desa Paniangan, Marga Sekampung, Lampung Timur inisial B (19), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Sabtu (20/5/2023) siang pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, remaja tersebut ditangkap setelah buron tiga bulan usai maling sepeda motor di Desa Jati Baru,Tanjung Bintang pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku ini target operasi kami, karena sudah buron tiga bulan," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Dalam aksinya, pelaku bersama temannya inisial E (sudah ditangkap), mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir di rumah temannya di Dusun IV, Desa Jati Baru, Tanjung Bintang.
"Saat kejadian, korban asyik mengobrol di dalam rumah temannya. Namun saat menoleh ke arah motor, korban melihat salah satu pelaku mencoba merusak kunci sepeda motor miliknya," ujar Martono.
Namun saat terpergok itu, pelaku B berhasil melarikan diri. Sedangkan temannya berhasil ditangkap, tak lama setelah beraksi.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban, dan sepeda motor Honda Beat Street milik pelaku. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia