JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Taiwan menangguhkan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) selama dua pekan menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Pemerintah Taiwan mengatakan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia pada 4-17 Desember 2020.
Mennurut rilis berita Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) yang dilansir Antara, Selasa (1/12/2020), kebijakan memperpanjang penundaan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya pekerja migran asal Indonesia akan diputuskan berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
Menurut data CECC, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November. Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.
CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru Covid-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.
Di Taiwan, saat ini terdapat 675 kasus Covid-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor. Di antara kasus impor tersebut, penyumbang terbesar adalah Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus, menurut catatan CECC seperti dikutip Kantor Berita CNA. Mengingat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.
Terkait hal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung, Ahmad Salabi, mengatakan pihaknya telah menerima daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) yang ada di Jakarta dan Surabaya. "Sejak Sabtu (28/11/2020), para pekerja migran yang mengajukan permohonan visa melalui enam agensi ini untuk sementara tidak diizinkan mengajukan visa. Bagi yang sudah mendapatkan visa juga tidak diizinkan berangkat ke Taiwan," kata Ahmad Salabi, kepada Lampungpro.co, Selasa (1/12/2020).
Keenam agensi itu yakni PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Graha Ayukarsa, PT Laatansa Lintas, dan PT Prima Duta Sejati. Mengenai jumlah pekerja migran asal Lampung yang terhambat masuk Taiwan, menurut Ahmad Salabi, PMI yang pulang ke Lampung karena habis kontrak tidak ada kewajiban untuk melapor BP2MI Bandar Lampung. "Ditambah lagi Lampung bukan bandara internasional. Jadi, yang termonitor kepulangan biasanya karena sakit, meninggal, dan PMI bermasalah," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Lampung, sebanyak 21.472 penduduk Lampung menjadi pekerja migran di 20 negara pada 2019. Dari jumlah itu, terbanyak bekerja di Taiwan yakni 10.309 orang, Hongkong 4.129 orang, Malaysia 3.803 orang, dan Singapura 2.431 orang. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia