Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

CPNS Segera Dimulai, Lihat Tujuh Langkah Utama Daftar dan Besaran Gaji
Lampungpro.co, 09-Oct-2019

Heflan Rekanza 477

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober. Kemudian dilanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran akan dimulai pada bulan November, proses seleksi administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya.

Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.

Terdapat 7 langkah utama dalam proses rekrutmen. Berikut rinciannya, pertama pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK melalui portal SSCASN. Kedua membuat akun dengan cara memilih menu PPK di portal SSCASN kemudian klik registrasi. Pelamar mengisi syarat-syarat seperti NIK, KK, hingga mengunggah foto. Ketiga Log In, pelamar melakukan login di portal SSCASN. 

Lalu keempat melengkapi data, unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan serta biodata dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Kelima verifikasi data, berifikator BKN akan melakukan verifikasi berkas. Keenam seleksi, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Kemudian ketujuh, hasil seleksi akan diumumkan dan terbuka hasilnya untuk diakses.

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. 

Berikut daftarnya:
PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

113343


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved