Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Culik Anak 14 Tahun di Lambu Kibang, Polisi Tangkap Pria Asal OKI di Kebun Karet
Lampungpro.co, 12-Mar-2022

Febri Arianto 1098

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Lambu Kibang Tulangbawang Barat, menangkap satu pelaku penculikan anak di Tiyuh Indraloka Mukti, Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Jumat (11/3/2022). Pelaku berinisial ZH alias JK, asal OKI Sumatera Selatan.

Kapolsek Lambu Kibang, AKP A. Cik Wiajaya mengatakan, kejadian penculikan ini terjadi pada Senin (7/3/2022), di Jalan Tiyuh Indraloka Mukti, Way Kenanga, Tulangbawang barat. Saat itu, korban inisial NL (14) pulang sekolah.

"Korban lalu mengganti baju sekolah, dengan baju biasa, dan membawa tas. Saat berangkat, korban sempat ditanya orang tuanya, tujuan mau kemana sepulang sekolah," kata AKP A. Cik Wiajaya dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Korban lalu menjawab, hendak pergi kerja kelompok ke rumah temannya. Setelah itu, korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Spacy, ke tempat temannya.

"Tak lama kemudian, tetangga orang tua korban memberitahu, anaknya dibawa seseorang. Sementara sepeda motor dibawa korban, dititipkan di rumah warga di Bujuk Tulang Bawang," ujar A. Cik Wiajaya.

Kemudian ibu korban langsung mendatangi rumah tempat dititipkannya motor anaknya, untuk menanyakan dan mencari keberadaan anaknya. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Mapolsek Lambu Kibang, untuk ditindaklanjuti.

"Atas laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Beberapa hari kemudian, tim mendapat informasi, pelaku bersama korban berada di Pedalaman Timur, OKI, Sumatera Selatan," jelas A. Cik Wiajaya.

Kemudian Tim Polsek Lambu Kibang, langsung berkordinasi dengan Polres OKI, untuk melakukan penangkapan. Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di tengah kebun karet.

Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Sayuti


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved