Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 10 Motor di Jakarta dan Depok, Polisi Tangkap Tiga Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur
Lampungpro.co, 03-Mar-2021

Amiruddin Sormin 3737

Share

Ketiga pelaku saat ekspos kasus pencurian sepeda motor di Jakarata, Senin (1/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob, menangkap tiga maling motor yang kabur ke Lampung setelah mencuri 10 sepeda motor di Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Ketiga maling motor tersebut yakni AKS 925), DS (26), dan J (35), ditangkap Selasa (23/2/2021) pukul 03.00 WIB di Desa Labuhan Maringga, Kecamatan Labuhan Maringgaio, Lampung Timur.


Kepada polisi, ketiga pelaku mangaku baru beraksi 10 kali. Namun polisi terus mendalami keterangan ketiganya. "Mereka ini pemain lama dan rata-rata residivis dengan kasus yang sama. Keluar masuk penjara lalu mencuri lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021), sebagaimana dikutip Antara.

Pada penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima sepeda motor dengan berbagai merek dan kunci T yang dipakai membobol kunci motor. Modusnya, ketiga pelaku memantau daerah sasaran. "Biasanya ruko dan kosan pada malam hari," kata Kombes Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangkan AKS mengaku hasil penjualan sepeda motor curian dipakai membeli narkoba. Menurut Yusri, pelaku AKS ketergantungan narkoba. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16599


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved