JAKARTA (Lampungpro.co): Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob, menangkap tiga maling motor yang kabur ke Lampung setelah mencuri 10 sepeda motor di Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Ketiga maling motor tersebut yakni AKS 925), DS (26), dan J (35), ditangkap Selasa (23/2/2021) pukul 03.00 WIB di Desa Labuhan Maringga, Kecamatan Labuhan Maringgaio, Lampung Timur.
Kepada polisi, ketiga pelaku mangaku baru beraksi 10 kali. Namun polisi terus mendalami keterangan ketiganya. "Mereka ini pemain lama dan rata-rata residivis dengan kasus yang sama. Keluar masuk penjara lalu mencuri lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021), sebagaimana dikutip Antara.
Pada penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima sepeda motor dengan berbagai merek dan kunci T yang dipakai membobol kunci motor. Modusnya, ketiga pelaku memantau daerah sasaran. "Biasanya ruko dan kosan pada malam hari," kata Kombes Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangkan AKS mengaku hasil penjualan sepeda motor curian dipakai membeli narkoba. Menurut Yusri, pelaku AKS ketergantungan narkoba. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16599
EKBIS
9277
Lampung Selatan
5118
Bandar Lampung
4920
Bandar Lampung
4787
146
05-Apr-2025
331
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia