Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 23 Karung Lada di Pasar Lama, Penjara 7 Tahun Menanti Pria Asal Tanjung Raja Lampung Utara ini
Lampungpro.co, 02-Oct-2024

Amiruddin Sormin 188

Share

Tersangka YIW saat pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Raja. POLRES LAMPUNG UTARA

TANJUNG RAJA (Lampungpro.co): Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara. Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30) warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat dihubungi memberikan informasi tersebut. "Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada," kata Kasi Humas. Selasa (1/10/24).

Lanjut Iptu Budiarto, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja. Pelaku bersama dua rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membobol gudang menggunakan kunci cadangan. Lalu mengambil 23 karung lada, sehingga korban merugi sekitar Rp80 juta.

Setelah penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 'Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan," ujar Ipru Budiarto.

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3768


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved