TANJUNG RAJA (Lampungpro.co): Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara. Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30) warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat dihubungi memberikan informasi tersebut. "Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada," kata Kasi Humas. Selasa (1/10/24).
Lanjut Iptu Budiarto, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja. Pelaku bersama dua rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membobol gudang menggunakan kunci cadangan. Lalu mengambil 23 karung lada, sehingga korban merugi sekitar Rp80 juta.
Setelah penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 'Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan," ujar Ipru Budiarto.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia