Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Alumunium Pembungkus Pipa PT PGE Ulu Belu Tanggamus, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron
Lampungpro.co, 13-Feb-2025

Amiruddin Sormin 163

Share

Jajaran Polsek Pulau Panggung Bersama tersangka dan barang bukti pencurian. POLRES TANGGAMUS

PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap satu tersangka. Penangkapan itu berkolaborasi dengan pihak keamanan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mengungkapkan, pelaku yang ditangkap inisial RR (28), buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung. "Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," kata AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (12/2/2025).

AKP Jumbadio menjelaskan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pada 11 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Habibi, petugas keamanan PT PGE. Dia menemukan indikasi pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Kejadian bermula, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter hilang.

Saat menelusuri lebih jauh, mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan segera menghubungi rekan-rekan security lainnya. Ketika security kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mereka mendengar suara langkah kaki dari semak-semak.

Para pelaku berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi.

Upaya pengejaran dilakukan Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Namun dua pelaku lainya meloloskan diri, meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.

"Kerugian yang dialami PT PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Panggung," jelas perwira polisi yang akrab dipanggil Jumbo itu.

Kapolsek mengungkapkan, dari tersangka berhasil barang bukti yang diamankan berupa empat lembar alumunium sheet (insulasi pipa), dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel warna hitam, tas kecil warna hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning dan jaket warna merah. "Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lain inisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran," ungkap Jumbo.

Atas perbuatannya tersangka RR dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved