PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap satu tersangka. Penangkapan itu berkolaborasi dengan pihak keamanan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mengungkapkan, pelaku yang ditangkap inisial RR (28), buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung. "Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," kata AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (12/2/2025).
AKP Jumbadio menjelaskan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pada 11 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Habibi, petugas keamanan PT PGE. Dia menemukan indikasi pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
Kejadian bermula, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter hilang.
Saat menelusuri lebih jauh, mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan segera menghubungi rekan-rekan security lainnya. Ketika security kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mereka mendengar suara langkah kaki dari semak-semak.
Para pelaku berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi.
Upaya pengejaran dilakukan Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Namun dua pelaku lainya meloloskan diri, meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.
"Kerugian yang dialami PT PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Panggung," jelas perwira polisi yang akrab dipanggil Jumbo itu.
Kapolsek mengungkapkan, dari tersangka berhasil barang bukti yang diamankan berupa empat lembar alumunium sheet (insulasi pipa), dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel warna hitam, tas kecil warna hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning dan jaket warna merah. "Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lain inisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran," ungkap Jumbo.
Atas perbuatannya tersangka RR dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
331
Lampung Selatan
10959
Bandar Lampung
5889
Lampung Selatan
3509
Pesisir Barat
2857
Lampung Selatan
2737
143
13-Feb-2025
124
13-Feb-2025
189
13-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia