Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Besi Rp53 Juta, Polisi Ringkus Pria Asal Tarahan Lampung Selatan dan Buru Tiga Pelaku
Lampungpro.co, 13-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1675

Share

Mobil pikap turut disita dari penangkapan pencuri besi PT ETI, Sabtu (12/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK KATIBUNG

KATIBUNG (Lampungpro.co): Team Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus NAS (31) alias B menjadi tersangka tindak pidana pencurian besi di PT Enviromate Technology International (ETI). NAS diketahui adalah warga Dusun Surung Batang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.


Menurut Kapolsek Katibung AKP Defrison, pelaku diamankan Sabtu (12/6/2021), pukul 12.00 WIB di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung. "Para pelaku berjumlah empat melakukan aksi curat pada Jumat (4/6/2021), sekitar pukul 07.30 WIB, di PT. ETI," kata AKP Defrison, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Dari aksi itu, para pelaku berhasil menggondol besi SS400 tipe H- 250X250X9X14 UNP 150X75X6.5X10 milik PT ETI. Kemudian, besi curian itu dibawa ke daerah Tugu Topeng untuk dipotong lalu dirajang. Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB besi itu dibawa ke sebuah lapak besi di Rangai Tri Tunggal untuk diperjualbelikan.

Akibatnya, PT ETI menanggung kerugian materi sekitar Rp53 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung untuk diusut tuntas. Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Katibung langsung menggelar penyelidikan lalu mengumpulkan bukti-bukti serta informasi untuk melacak para pelaku.

Pada Sabtu (12/6/2021), polisi berhasil menangkap salah satu pelaku. "Dua pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya yakni RS alias I dan AS alias IB berstatus daftar pencarian orang. Sedangkan, satu pelaku lainnya sedang dilacak," kata Defrison yang pernah menjadi Kapolsek Candipuro itu.

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah seperti barang bukti 17 UNP yang dipotong, mobil pikap Daihatsu Grand Max BE 3241 OP, empat batang besi H bim, sepeda motor Honda Beat, dan peralatan las blender. Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra (Lampung Selatan)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved