JATI AGUNG (Lampungpro.com): Tiga pria warga Desa Rejo Mulyo dan Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ini digelandang ke sel Mapolsek Jati Agung, lantaran kedapatan mencuri mesin genset milik PTPN 7 Unit Kedaton, Selasa (22/1/2019). Genset yang dicuri ini biasa dipakai menyedot air untuk komplek perumahan PTPN 7.
Menurut Asisten Umum PTPN 7 Unit Kedaton, M. Nur Ali, genset ini dimaling pada 31 Desember 2018. Dari hasil inveatigasi petugas keamanan PTPN 7 Unit Kedaton terendus aksi itu dilakukan ketiga pria itu kemudian melaporkannya kepada aparat Polsek Jati Agung, pada 9 Januari.
#Mendapat laporan itu, aparat Polsek Jati Agung memburu ketiga pria yang diduga mencurinya yakni Sum, EM, dan YA. Ketiganya diciduk di tempat berbeda pada 22 Januari 2019. Petugas juga menyita genset untuk dijadikan barang bukti penyidikan. "Kami mengapresiasi kecepatan anggota Reskrim Polsek Jati Agung dalam menangkap pelaku," kata Nur Ali, Kamis (24/1/2019). (PRO1)
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
3781
Olahraga
775
KOPI PAHIT
3781
267
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia