Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Kota Agung Tanggamus, Wanita ini Diciduk di Yogyakarta
Lampungpro.co, 15-Apr-2021

Amiruddin Sormin 4557

Share

Petugas Polres Tanggamus saat bersama pelaku, di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): RSF (32) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelarian di Apartemen Malioboro City Yogyakarta. Ibu rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkan lantaran mencuri harta berharga milik mertua sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.


Aksi encurian dilakukan tersangka bernilai fantastis, berupa satu BPKB mobil, tiga sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 miliar. Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anak berusia tiga dan enam tahun, yang biasa diasuh mertuanya. Keduanya merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir hingga sakit keras.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Korbannya merupakan mertuanya sendiri. "Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta saat  bersama pria lain, pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanggamus," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Kronologis pencurian, bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban. Kemudian BPKB tersebut dianggunkan ke leasing BESS Finance di Telukbetung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti, Natar.

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat perumahan milik korban di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kemiling, Bandar Lampung. Kedua sertifikat tersebut saat ini berpindah tangan atas nama orang lain. "Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditaksir Rp1 miliar," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir. "Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5911


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved