GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro berinisial GN (51), ditangkap jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (20/4/2024).
Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur mengatakan, GN ditangkap lantaran mencuri hewan ternak kambing milik Sigit (21) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Peristiwa itu terjadi pada 9 Desember 2023 silam, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta atas perbuatan pelaku," kata AKP Rihamuddin Nur dalam keterangannya, Sanin (22/4/2024).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu korban baru tiba di kandang dan melihat jumlah ternaknya yang seharusnya empat ekor, hanya tinggal tiga.
"Saat itu juga, korban langsung mencari hewan ternaknya disekitaran kandang, namun tidak ketemu, bahkan sempat menanyakan kepada tetangga sekitar," ujar AKP Rihamuddin Nur.
Setelah dicari, tidak ada yang mengetahui hilangnya kambing milik korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Trimurjo untuk ditindaklanjuti.
Buron empat bulan, pelaku berhasil ditangkap pada 20 April 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal selama lima tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia