BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua remaja pelajar asal Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan berinisial PA (16) dan DA (18) ditangkap Polsek Baradatu Way Kanan pada Rabu (21/6/2023)
Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara, Baradatu, Way Kanan pada Selasa (6/6/2023).
"Peristiwa bermula saat warga sekitar hendak menunaikan Salat Subuh berjamaah, melihat kotak amal berisi uang kurang lebih Rp2,5 juta sudah tidak ada," kata Kompol Edy Saputra dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Kemudian warga juga melihat, kondisi jendela masjid posisinya sudah sedikit rusak dan tidak terkunci. Saat dicek, selain kotak amal, alat pembersih vakum cleaner juga tidak ada lagi di masjid.
"Atas kejadian itu, pengurus masjid melaporkan ke Mapolsek Baradatu untuk ditindaklanjuti dan menangkap pelaku," ujar Edy Saputra.
Kemudian pada 21 Juni 2023 sore, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku, dengan barang bukti vacum cleaner.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25570
Humaniora
3471
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia