Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Kotak Amal Masjid di Baradatu Way Kanan, Dua Pelajar ini Lebaran Iduladha di Penjara
Lampungpro.co, 28-Jun-2023

Febri Arianto 6039

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua remaja pelajar asal Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan berinisial PA (16) dan DA (18) ditangkap Polsek Baradatu Way Kanan pada Rabu (21/6/2023)

Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara, Baradatu, Way Kanan pada Selasa (6/6/2023).

"Peristiwa bermula saat warga sekitar hendak menunaikan Salat Subuh berjamaah, melihat kotak amal berisi uang kurang lebih Rp2,5 juta sudah tidak ada," kata Kompol Edy Saputra dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Kemudian warga juga melihat, kondisi jendela masjid posisinya sudah sedikit rusak dan tidak terkunci. Saat dicek, selain kotak amal, alat pembersih vakum cleaner juga tidak ada lagi di masjid.

"Atas kejadian itu, pengurus masjid melaporkan ke Mapolsek Baradatu untuk ditindaklanjuti dan menangkap pelaku," ujar Edy Saputra.

Kemudian pada 21 Juni 2023 sore, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku, dengan barang bukti vacum cleaner.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved