Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Kucing Tetangga, Dua Pemuda Bandar Lampung Ini Meringkuk di Penjara
Lampungpro.co, 18-Nov-2020

Febri 1330

Share

Dua Pencuri Kucing Saat Diamankan polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena melakukan tindak pidana mencuri kucing jenis anggora bersertifikat dengan nilai puluhan juta, Kamis (29/11/2020). Keduanya yakni AD (16) dan RP (23), mencuri kucing milik warga Tanjung Senang.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak menjual atau menawarkan kucing tersebut ke orang lain untuk dibeli. Keduanya ditangkap di Kecamatan Tanjung Seneng, Senin (16/11/2020).

"Ada pun kronologis pencuriannya, keduanya ini masuk ke rumah korban pada malam hari. Saat itu, modusnya dengan cara melompat pagar rumah, kemudian masuk ke rumah yang kondisinya sudah tidak berpenghuni," kata Kompol Resky Maulana dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Kemudian keduanya melihat ada tiga Kucing Anggora di rumah korban, kemudian langsung digasak kedua pelaku beserta kandangnya. Kucing tersebut saat itu, sempat dititipkan ke orang lain untuk dipelihara dan hendak ditawarkan ke sosial media atau pun secara konvensional.

"Total ada tiga kucing yang harganya sekitar Rp25 juta. Kemudian dari pengakuan pelaku, keduanya mengaku baru kali ini mencuri kucing jenis anggora atau pencurian satwa. Mereka bukan spesialis, tapi mereka melihat kondisi rumah korban lengang, setelah itu baru masuk untuk beraksi," ujar Resky.

Sementara dari pengakuan pelaku RP saat itu ia mencuri atas ide rekannya AD. Sejak awal, pelaku AD yang masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar. Kemudian AD memantau kondisi rumah, ketika kosong ia langsung memanggil RP untuk masuk ke dalam hingga keduanya menggasak tiga ekor kucing tersebut. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved