CANDIPURO (Lampungpro.co): Dua pencuri mesin pompa air milik warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya diamankan polisi, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku dibekuk di rumah masing-masing, yakni AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menuturkan satu tersangka merupakan pelaku pencurian mesin air. Sedangkan satu tersangka lainnya penadah barang hasil curian tersebut.
Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28). Satunya lagi yang nampung barangnya, ujar AKP Farid, Selasa (29/1/2024).
Mengetahui mesin pompa air miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta, ujarnya.
Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap, kata AKP Farid.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni mesin pompa air, alkon merek cina, dan motor jenis Jupiter MX tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1332
Olahraga
13060
Bandar Lampung
6307
Lampung Selatan
3550
Kominfo Lampung
3503
Lampung Tengah
3488
148
19-May-2025
142
19-May-2025
282
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia