BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial AL (28) ditangkap jajaran Polres Way Kanan, Senin (6/6/2022). AL ditangkap, kedapatan maling sepeda motor.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, AL mencuri sepeda motor di kebun karet Kampung Way Tuba pada September 2020. Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra BE 6307 WC, di perkebunan karet.
"Saat kejadian, korban sedang mengambil getah karet. Awalnya korban sempat mendengar suara motornya yang dibawa kabur pelaku," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Saat kejadian, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor korban. Mendengar motornya bunyi, korban sempat mengejar pelaku, namun usahanya sia-sia.
"Atas kejadian itu, korban melapor ke kepolisian terdekat, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan memburu pelaku," ujar Andre Try Putra.
Setelah buron dua tahun, tim mendapat informasi pelaku berada di wilayah Blambangan Umpu. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia