Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Parkiran Hotel Marisa, Polres Pringsewu Ringkus Pria Asal Way Pengubuan Lampung Tengah ini
Lampungpro.co, 14-May-2024

Amiruddin Sormin 393

Share

Tersangka MS dan barang bukti yang diamankan polisi. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co):Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah, Senin (13/5/2024). Pelaku yangdiamankan adalah MS (47), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan.

"Pelaku kita amankan di rumahnya tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.

Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur, Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.

"Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya hilang," jelas Kasat.

Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di Lampung Tengah.

Kasat menyebutkan, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

"Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya," ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved