BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang berhasil menangkap seorang pria berinisial PT (25), lantaran mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban JP warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panajng, Bandar Lampung. Resedivis kasus curat ini ditangkap petugas pada Rabu (29/1/2025) sore, di sekitar Stasiun Suka Menanti, Panjang Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap tidak jauh dari stasiun kereta api di Panjang, saat sedang bersama wanita yang diakuinya adalah pacar,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (31/1/2025).
Pencurian terjadi pada Rabu (22/1/2025), Pelaku seorang diri masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan mengambil sepeda motor. “Ada dua sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Saat itu pelaku mencoba mengambil sepeda motor merk Suzuki Sky Drive, karena tak bisa hidupkan, kemudian beralih mengambil sepeda motor satunya,” kata Kapolsek Panjang.
Motor curian oleh pelaku dituntun keluar rumah dengan cara didorong. Setelah melihat situasi aman baru kemudian dihidupkan.
“Kebetulan kunci kontak motor yang dicuri pelaku ini nyantel di motor, jadi pelaku mudah untuk mengambilnya,” jelas Martono.
Setelah berhasil mencuri, motor curian tersebut kemudian disimpan pelaku di sebuah rumah kosong di Panjang. Keesokan harinya, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel untuk dibongkar dengan maksud dijual terpisah. “Sasis dan blok mesin dijual ke tukang rongsok, dijual kiloan,” kata Kapolsek.
Sementara itu, sebagian spare part sepeda motor seperti velg, knalpot dan body sepeda motor masih tertinggal di bengkel tempat pelaku membongkar motor tersebut. Dalam kasus ini, polisi menyita sepasang velg sepeda motor warna kuning berikut ban, jok sepeda motor, spakbor, knalpot Mio Sporty dan sejumlah spare part lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kompol Martono. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
363
Bandar Lampung
9031
Lampung Selatan
2236
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia