LIWA (Lampungpro.com): Jajaran Satreskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, mengungkap pencurian sepeda motor dan berhasil menangkap dua pelaku Selasa (18/6/2019) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul, kedua pelaku yang ditangkap yakni Mukmin, (19) warga Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia ditangkap di SP 4 Penijauan saat berada di rumah warga. Sedangkan Jubaidi, warga SP 5, Kecamatan Peninjauan, OKU, ditangkap di rumah orang tuanya. "Saat penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek Iptu Samsul.
Kedua pelaku dan barang bukti satu sepeda motor Suzuki FU warna abu abu hitam P 3557 XQ dengan nomor kerangka MH8BG41CACJ720000 dan nomor mesin G420ID780243 atas nama Poniman, diamankan di Mapolsek guna penyidikan. Kapolsek menjelaskan kedua pelaku mencuri kendaraan roda dua pada Jumat (14/6/2019) milik korban Poniman yang terparkir di pinggir kebun Talang Kual Bumirejo, Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau.
Saat itu korban sedang mengecas handphone di rumahnya. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya tidak ada di tempat. Korban berusahan mencari namun tidak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22278
Bandar Lampung
4450
Lampung Selatan
3439
347
16-Apr-2025
354
16-Apr-2025
392
16-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia