KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat. Tersangka berinisial NP (22) warga Gang Cempaka Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, beraksi bersama dua rekannya yang ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung juga mengamankan sepeda motor hasil curian Suzuki Satria FU warna Merah Hitam B 3317 NXX dan kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, menungkapkan, tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan.
Kapolsek mengungkapkan, kronologis pencurian tersebut pada Senin (28/11/ 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Pencurian diketahui oleh korban yang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman kemudian masuk untuk makan malam.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang diketahui identitasnya. Mereka sengaja datang ke pekon tersebut mencari sasaran.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2466
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia