Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Parkir di Kota Agung Barat, Polisi Bekuk Pria Asal Kota Agung ini, Dua Rekannya Diburu Polisi
Lampungpro.co, 01-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4062

Share

Terangka curanmor NP saat digelandang ke Mapolsek Kota Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co):  Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat. Tersangka berinisial NP (22) warga Gang Cempaka Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, beraksi bersama dua rekannya yang ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung juga  mengamankan sepeda motor hasil curian Suzuki Satria FU warna Merah Hitam B 3317 NXX dan kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, menungkapkan, tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat berada di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 pukul 01.00 WIB, ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tangamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (1/12/2022)

Pads penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor milik korban dan milik tersangka serta satu kunci letter T yang digunakan sebagai alat kejahatan. Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus, ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kronologis pencurian tersebut pada Senin (28/11/ 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Pencurian diketahui oleh korban yang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman kemudian masuk untuk makan malam.

Namun saat korban hendakan membawa motor yang diparkir tersebut, dia tidak lagi melihat kendaraaanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian Rp5,5 juta, ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang diketahui identitasnya. Mereka sengaja datang ke pekon tersebut mencari sasaran.

Mereka memang sengaja menyasar motor untuk dicuri, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya, jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap dua rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara, tandasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

791


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved