WAY KRUI (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di Dusun Sukaraja Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabuptan Pesisir Barat. Rabu (28/8/2034)
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra,melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, membenarkan pihaknya mengamankan tiga pelaku curat sebuah sepeda motor berinisial KT (17) warga Pekon Pakun Gara Kecamatan Pesisir Selatan. Kabupaten Pesisir Barat, ES (21) dan NR (26) warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut awalnya terjadi Kamis (4/7/2024), Sekitar pukul 21.15 WIB saat korban FS memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang di Pekon Ulu Krui Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB korban hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor tersebut hilang.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah. Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor hasil pencurian tersebut berada di Pekon Pakun Gara Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Pesisir barat dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku KT (17) berikut sepeda motor hasil curian tersebut. Saat dilakukan interogasi awal pelaku KT mengakui mencurian bersama dua rekan lainya yaitu pelaku ES dan NR.
Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menurut keterangan pelaku KT kedua rekannya berada di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Pada saat ditangkap, pelaku ES dan NR melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas. Akibatnya, kedua pelaku mengalami satu luka tembak di betis kaki masing-masing.
Kemudian pihak kepolisian membawa kedua pelaku tersebut menuju Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai ketiga pelaku berikut barang Bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamanakan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha MIO M3 merah dan hitam buatan 2015 BE 7088 X (hasil pencurian). Kemudian, satu unit sepeda motor Supra x silver dan hitam, milik pelaku yang d pakai saat pencurian.
Setelah dipemeriksa, ketiga pelaku merupakan residivis. Mereka mengakui mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 BE 7088 X dengan cara pelaku ES dan NR mendorong motor tersebut ke pinggir jalan. Kemudian pelaku KT datang dengan membawa sepeda motor miliknya lalu sepeda motor hasil pencurian tersebut distut sampai ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku di erat dengan pasal 363 KUHPidana. Ada pun ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia