Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Teman Wanitanya, Mahasiswa di Bandar Lampung ini Diringkus Polsek Kemiling, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 21-Dec-2024

Amiruddin Sormin 125

Share

Ilustrasi pencurian sepeda motor. DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Kemiling meringkus RE (20), lantaran nekat mencuri sepeda motor milik wanita yang tak lain kekasih teman laki lakinya. Mahasiswa sebuah Universitas di Bandar Lampung ini di ditangkap, Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura" Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Sabtu (21/12/2024).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024), di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung. Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri.

"Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban. Ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar," Kata Iptu Sutomo.

Pada keesokan harinya, korban yang saat itu akan pergi menggunakan sepeda motor sempat curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan. "Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah," kata Sutomo.

Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban. "Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi," jelas Iptu Sutomo.

Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai. "Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.

Selain menahan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Iptu Sutomo. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1369


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved