KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (21/6/2022). Ada pun keduanya berinisial T (16) dan MI (27).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, keduanya kedapatan mencuri Ponsel di toko makanan kue di Jalan Kapten Mustofa, Kebon Empat Kotabumi, Rabu (11/5/2022). Ponsel tersebut, milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Kotabumi Selatan.
"Peristiwa bermula, saat korban dengan menggunakan sepeda motornya, pergi belanja ke toko makanan kue. Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir toko," kata AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (22/6/2022).
Namun saat masuk ke toko, korban lupa kalau Ponselnya ada di daskboard sepeda motornya. Selesai belanja, korban baru menyadari kalau Ponsel miliknya tertinggal, ketika diperiksa telah hilang.
"Atas laporan korban, kami tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Kemudian kami peroleh informasi keberadaan pelaku, sedang berada di rumahnya," ujar Eko Rendi.
Tim telah mengantongi identitas para pelaku, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap keduanya. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16859
Lampung Selatan
5416
Bandar Lampung
5049
112
05-Apr-2025
238
05-Apr-2025
213
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia