Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Ponsel Milik Bidan di Menggala, Residivis ini Mendekam Lagi di Penjara
Lampungpro.co, 12-May-2019

Heflan Rekanza 712

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Personil Gabungan Tekab 308 Polsek Menggala dan Polres Tulangbawang berhasil menangkap salah satu pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) yang merupakan residivis kasus narkotika.

Sebelumnya, Pelaku berinisial SW (32) warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Wayhuwi, Bandar Lampung.

"Iya benar, kami telah melakukan penangkapan pelaku curat yang merupakan Residivis kasus Narkotika. Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/5/2019) kemarin, pukul 07.30 WIB, di belakang RS (rumah sakit) Budi Asih, Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur," kata Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi kepada Lampungpro.com, Minggu (12/5/2019).

Zulkifli menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan, jelas dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

829


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved