BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sapi. Saat ini terdapat satu tersangka berinisial KD, Selasa (3/4/2023)
Awalnya pada, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB terjadi pencurian dengan pemberatan yaitu hewan ternak berupa dua ekor sapi berwarna putih di Kampung Kahuripan dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. Awalnya, pelapor saat bangun tidur memeriksa kendang sapi di belakang rumah yang berjarak kurang lebih 20 meter.
Namun setelah memeriksa kandang, ternyata pelapor melihat sapi tersebut hilang. Kemudian pelapor langsung mencari ke areal kandang sapi yang lain. Ternyata tidak ditemukan juga.
Berdasarkan hasil penelusuran ternyata pelapor berhasil menemukan usus dan organ dalam sapi dengan bekas potongan di kebun sawit pinggir jalan lintas. Setelah menemukan usus dan organ dalam sapi pelapor memfoto dan menguburkan organ dalam sapi di rumah pelapor.
Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan saat Konferensi Pers yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Muhammad Ali Muhaidori, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan satu laki-laki yaitu KD di wilayah hukum Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku mencuri sapi ternak di beberapa tempat kejadian secara bersama-sama. "Kini terdapat lima tersangka yang ikut mencuri sapi yakni tersangka KD dan APAB yang kini diamankan Polres Lampung Timur dan tiga tersangka lainnya yakni ETS, ITS, F masih dalam proses penangkapan," ujar Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat.
Menurut keterangan.KD, dia mencuri sapi di berbagai daerah yaitu di. Lampung Timur sebanyak tiga kali, Pesisir Barat sebanyak dua kali, dan Tulang Bawang sebanyak satu kali. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, enam buah amunisi, satu kaos warna hitam (pakaian yang digunakan pada saat pencurian), dan satu celana panjang hitam yang digunakan saat pencurian.
Tersangka KD, D, APAB dijerat Pasal 363 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian untuk penyalahgunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia