BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame Polresta Bandar Lampung memiliki cara tersendiri, dalam penyelesaian sebuah kasus. Caranya, dengan melibatkan perangkat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada. Kali ini, Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung menyelesaikan sebuah kasus pencurian yang dilakukan oleh 3 orang pelajar, di wilayah Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (17/3/2020) lalu.
Adapun ketiga pelaku pencurian ini yakni Alfredo (16), Alfonso (15), dan Ferguso (16). Ketiganya merupakan remaja asal Jati Agung, Lampung Selatan, yang nekad mencuri dua unit sepeda milik seorang mahasiswa bernama Arsi (25). Dimana saat itu, kedua sepeda miliknya sedang diparkir di halaman ruko.
Dalam penyelesaian kasus ini, Polsek Sukarame melakukan rembuk kelurahan, yang dilaksanakan di Posko Bhabinkamtibmas, Way Halim, Kamis (26/3/2020) sore. Dalam pelaksanaan rembuk tersebut, ketiga pelaku ini hanya dikenakan sanksi hukuman sosial.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, adapun pemberian sanksi tersebut dilakukan ide dasarnya, ingin memberi efek jera tanpa harus berakhir di meja hijau persidangan. Sebab ketiganya masih duduk dibangku SMP dan SMA.
"Korban yang mengenal para pelaku ini sudah memaafkan dan menarik laporannya. Kemudian, orang tua para pelaku juga sudah saling kenal dengan korban. Kesepakatan bersama diberi hukuman sosial kepada pelaku jadi pilihan terbaik," kata Evinater Siallagan, Jumat (27/3/2020).
Setelah menghargai pertimbangan dari perangkat Kamtibmas setempat, serta masa depan mereka yang masih panjang, akhirnya disepakati mereka diberikan hukuman sosial untuk ikut membersihkan masjid selama tujuh hari mendatang. Setelah itu, mereka ikut melaksanakan ibadah salat bersama. Kemudian dalam pelaksanaan hukuman tersebut diawasi penuh oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Mereka disepakati bahwa selama ketiganya melakukan hukuman sosialnya mereka harus didampingi. Alasan masjid, karena sisi keimanan mereka harus diperkuat. Ini sebagai bekal ketiganya untuk menjadi manusia lebih baik kedepannya," jelas Siallagan.
Pada rembuk yang dihadiri korban, pelaku lengkap didampingi orangtua masing-masing, Kanit Reskrim IPDA Bustomi, Panit Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Campang Raya, Bhabinkamtibmas Kecamatan Sukarame, hingga Lurah Korpri ini turut menyepakati hukuman sosial tersebut. Hukuman sosial ini, dikukuhkan langsung dalam bentuk surat damai dari kedua belah pihak. Selain itu, barang curian juga langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24414
Bandar Lampung
6449
151
21-Apr-2025
124
21-Apr-2025
234
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia