Curi Truk Milik Warga Tulangbawang Barat, Tiga Warga Oku Timur ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 09-Dec-2018
Heflan Rekanza 1371
#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional
TULANGBAWANG (Lampungpro.com) : Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Lambukibang berhasil menangkap Suranto (38) bin Samijo, Hariyanto (30) bin Sinan, dan Idrus Salam (29) bin Marjuki. Ketiganya merupakan sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk.
�
Suranto yang berprofesi sopir, merupakan warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Hariyanto juga berprofesi sebagai sopir, dan Idrus Salam berprofesi sebagai buruh. Ketiganya merupakan warga Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadangsuku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
�
Kapolsek Lambukibang Iptu Abdul Malik mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari Suprapto (41), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 107 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Lambu Kibang, Tanggal 03 Desember 2018. Kerugian mobil trck merk Mitsubishi Canter warna kuning BE 9028 LP, yang ditaksir seharga Rp 260 Juta.
�
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku ditangkap tim gabungan pada waktu dan tempat yang berbeda," ujar Abdul Malik kepada Lampungpro.com, Minggu (9/12/2018).
�
�
Malik menerangkan, dalam perkara ini petugas berhasil menyita BB berupa mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning BE 9028 LP, mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan HP (handphone) Nokia type 105 warna hitam. "Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." terangnya. (ROSARIO/PRO4)