BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Panjang, Bandar Lampung berinisial EJ (27) dan AP (18), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung pada Senin (23/9/2024).
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan, keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri uang dan rokok disalah satu toko kelongtongan di Panjang.
"EJ kami tangkap di kontrakannya di wilayah Jati Agung, sedangkan AP diringkus di rumahnya di Panjang Utara, Bandar Lampung," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Dalam aksinya, kedua pelaku merusak gembok rolling door pintu toko dengan menggunakan besi behel pada Rabu (28/8/2024) dinihari di ruko komplek Pasar Panjang.
"Dalam aksinya, mereka memcuri dicuri uang total senilai Rp20 juta dan 11 slop rokok, mereka cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya keduanya penjual sayuran di pasar tersebut," ujar Kompol Martono.
Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi dua, lalu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh para pelaku.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa Magic com dan tujuh potong baju yang dibeli oleh para pelaku, dari hasil kejahatan.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia