Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar
Lampungpro.co, 13-Oct-2021

Amiruddin Sormin 1292

Share

Sidang perdana korupsi benih jagung berlangsung daring di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang perdana kasus korupsi benih jagung digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021). Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi benih jagung ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. 


Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus korupsi benih jagung. Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

"Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung pada tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian, dengan besaran Rp145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektare. PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi " katanya, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (13/10/2021).

Dia menjelaskan, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. "Dalam perusahan itu tidak tercantum dalam long List (daftar panjang perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung," jelasnya.

Edi Yanto memasukan empat nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti.  Edi Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.

PT Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp3.505.376.250. Tetapi, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kg. 

Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung. "Sebanyak 89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100 persen," jelasnya lagi.

Selanjutnya, untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp10.503.000.000. Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (kontrak) habis, Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.

"Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian 200.000 kg dibeli dari free market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100 persen dengan dua tahap," ujar JPU.

Kedua terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau Rp7,5 miliar. Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved