Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dalam Sebulan, Dua Komplotan Kejahatan Ganjal ATM di Jakarta Digulung Polisi
Lampungpro.co, 30-Nov-2019

Heflan Rekanza 648

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Polda Metro Jaya menggulung dua komplotan tersangka pencuri dengan modus ganjal ATM sepanjang bulan November 2019. Kedua komplotan itu diciduk di tempat dan waktu yang berbeda. Komplotan pertama, yang terdiri dari enam orang berinisial H, FW, HP, A, DD, dan S, ditangkap pada Rabu (20/11/2019) lalu.

Saat itu mereka baru saja melakukan pencurian di mesin ATM di Jalan Pekapuran Raya, Kota Depok. "Mereka sudah memetakan ATM yang sepi pengunjung, biasanya di minimarket," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (29/11/2019) kemarin. 

Komplotan ini beraksi dengan mengganjal mulut mesin ATM dengan pentol korek. Ini diduga menyebabkan kartu ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar lagi.  Usai korban merasa panik karena kartu ATM tidak bisa keluar, komplotan itu akan berpura-pura mengarahkan korban ke kantor bank. Usai korban pergi, pelaku akan mengeluarkan kartu tersebut dan menguras isi rekening korban. 

Kasus kedua dengan modus serupa terjadi di Alfamart Smesco, Jakarta Selatan, pada 19 November 2019. Komplotan ini berjumlah 5 orang yang mengganjal mesin ATM dengan plastik mika. Akibatnya kartu ATM korban yang berinisial K tersangkut saat hendak dikeluarkan. 

Berbeda dengan modus komplotan yang pertama, komplotan kedua akan berpura-pura membantu mengeluarkan kartu ATM. Saat korbannya lengah, para pelaku menukar kartu ATM tersebut. "Saat korban pergi, digunakanlah kartunya. Belum ada kerugian korban karena dengan cepat blokir rekening, sehingga belum sempat diambil oleh pelaku," jelas Yunus.

Polisi baru berhasil menangkap satu tersangka berinisial IM dalam komplotan yang kedua. Tersangka lainnya, yakni AC, YA, R, dan YW masih diburu polisi. Kedua komplotan ini dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved