Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dalami Kasus Kekerasan Mahasiswa Universitas Lampung, Tim IT Polda Telusuri Bukti Rekaman
Lampungpro.co, 11-Oct-2019

Heflan Rekanza 1109

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Upaya penyidikan kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Aga Trias Tahta (19) dalam pendidikan dasar (diksar) UKM pecinta alam (UKM PA) Cakrawala juga melibatkan penelusuran teknologi informasi (TI). Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, untuk pendalaman penyidikan, Polda Lampung telah menugaskan Tim IT membantu proses penyidikan Polres Pesawaran.

"Tim IT kami sudah tiga hari di sana (Polres Pesawaran). Masih pendalaman untuk mencari bukti digital," kata Barly, Kamis (10/10/2019) kemarin.

Barly menjelaskan, pendalaman dari pendekatan digital ini untuk menelusuri jika ada kemungkinan ada rekaman video ataupun audio visual. Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil visum. "Mungkin ada yang tanpa disadari direkam oleh peserta ataupun panitia kegiatan," jelas dia.

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit. Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

17 orang panitia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka masih berstatus mahasiswa aktif. Ke-17 tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila) memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Mereka dikenakan pasal pengeroyokan yaitu Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, bilamana mengakibatkan orang meninggal dunia. Lalu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka kelalaian adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara maksimal lima tahun.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved