Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dalih Modal Usaha, Tiga Pria Asal Lahat inj Nekat Begal Mobil Driver Maxim di Bandar Lampung, Dua Ditembak
Lampungpro.co, 03-Feb-2025

Febri 394

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pria asal Lahat, Sumatera Selatan masing-masing berinisial EA (24), JK (35), dan F (18), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu (2/1/2025) dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, ketiganya ditangkap lantaran nekat membegal pengemudi ojek online mobil atau driver Maxim.

"Peristiwa itu terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan SDN 2 Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Dalam aksinya, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda yakni EA dan JK ini berperan menodong dan menikam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan F berperan memesan orderan Maxim.

"Modus para pelaku ini berpura-pura memesan orderan dari aplikasi Maxim di Panjang untuk diantar ke Natar, Lampung Selatan. Namun para pelaku malah mengajak korban untuk berputar-putar atau berkeliling dahulu," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian langsung berupaya paksa untuk mengambil mobil korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, lalu menabrakkan kendaraannya ke arah mobil yang terparkir. Ada pun motif para pelaku melakukan pembegalan, karena ingin menguasai mobil korban untuk modal usaha, karena ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat.

Setelah penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun karena melawan saat ditangkap, kedua pelaku EA dan JK terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang, dan satu unit Ponsel. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

442


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved