“Siapa yang akan menanggung kerugian ini? Negara, penegak hukum, atau petani?” ujar Putra.
Putra pun mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengambil langkah yang lebih terukur. Penindakan hukum, kata dia, harus bersifat presisi dengan menyasar pihak yang bersalah, tanpa mematikan keseluruhan ekosistem ekonomi yang menopang masyarakat.
“Kalau ada yang salah, silakan ditindak. Tapi jangan semua aktivitas dihentikan. Ini menyangkut hidup orang banyak,” tegas Putra.
Di lapangan, keresahan petani mulai menguat. Isu rencana aksi pun mencuat sebagai bentuk protes atas ketidakpastian yang berkepanjangan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial, khususnya di wilayah sentra produksi tebu seperti Way Kanan.
Lebih jauh, Jaya Umar juga menyoroti potensi dampak nasional. Saat ini, produksi gula dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan secara penuh.
"Jika sentra produksi terganggu, ketergantungan terhadap impor berpotensi meningkat, berseberangan dengan target swasembada yang tengah didorong pemerintahan Prabowo Subianto," kata Putra.
Menariknya, Putra mengakui turut merasakan dampak langsung dari situasi tersebut. Keluarganya diketahui memiliki sekitar 50 hektare kebun tebu di kawasan terdampak, yang kini juga diliputi ketidakpastian.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
622
Bandar Lampung
453
622
06-Apr-2026
453
06-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia