Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Desa Dipakai Judi, Kepala Kampung Sidomukti Tulang Bawang ini Vonis Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 03-May-2021

Febri 2454

Share

Ilustrasi Persidangan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis empat tahun pidana penjara, terhadap mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Tulang Bawang Boman karena menyelewengkan dana desa senilai Rp380 juta. Ada pun dana tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.

Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.

Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

371


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved